Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 64MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT STPP MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib dikecualikan bagi:
a. Sodium Tripolifosfat (STPP) asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
b. Sodium Tripolifosfat (STPP) dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
1. penelitian dan pengembangan; atau
2. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI.
(2) Dihapus.
4. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
