Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Seng Oksida Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.