Pasal I
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minyak Goreng Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/ PER/3/2015 diubah sebagai berikut: