Pasal 1
Beberapa Standar Industri INDONESIA (SII) dan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud di bawah ini yang diberlakukan secara wajib dinyatakan tidak berlaku :
1. Lembaran asbes semen (SII 0015-72);
2. Accu kendaraan bermotor roda empat (SII 0160-77);
3. Mutu dan cara uji pipa baja lapis seng (SII 0161-77);
4. Mutu dan cara uji batang kawat baja karbon rendah (SII 0242-79);
5. Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas hasil rerolling (SII 0300-80);
6. Mutu dan cara uji kawat baja (SII 0162-77);
7. Mutu dan cara uji kawat las (SII 0192-78);
8. Balast lampu fluoresen (SII 0196-78);
9. Mutu dan cara uji baja kanal bertepi bulat canai panas (SII 0233-79);
10. Baja siku kaki bertepi bulat canai panas (SII 0163-80);
11. Mutu dan cara uji baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, (SII 0293-80);
12. Mutu dan cara uji pipa baja karbon untuk konstruksi mesin (SII 0294-80);
13. Mutu dan cara uji pipa baja karbon untuk konstruksi umum (SII 0295-80);
14. Mutu dan cara uji pipa union (SII 0296-80);
15. Mutu dan cara uji pipa baja las spiral (SII 0301-80);
16. Motor Bakar :
a. Cara uji unjuk kerja motor bakar gerak bolak-balik untuk kegunaan umum (SII 0697-82);
b. Cara uji unjuk kerja motor bakar untuk kendaraan bermotor (SII 0698-82);
c. Istilah motor bakar gerak bolak-balik (SII 0921-83);
dan
d. Cara uji motor penggerak pada pelayaran percobaan (SII 1047-84);
17. Pompa Pusingan :
a. Cara uji pengukuran debit air (SII 1007-84); dan
b. Cara uji unjuk kerja pompa pusingan (SII 1008-84);
18. Lembaran asbes semen bergelombang simetris (SII 0015- 85);
19. Lembaran asbes semen rata (SII 1282-85);
20. Bejana tekan 1-A (SII 2203-87);
21. Cairan rem (SII 2382-89);
22. Informasi untuk kendaraan bermotor roda empat (SII 0696-88);
23. Berat lapisan timah pada kaleng baja lembaran lapis untuk kemasan makanan dan minuman (SNI 19-2652-1992); dan
24. Pakan buatan bagi udang (SNI 01-2724-1992).