Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda