Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran:
a. isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 22; atau
b. isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
