Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao Bubuk;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk;
2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kehalusan; dan
2. peralatan uji kadar air;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Kakao Bubuk hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kakao Bubuk; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai importir:
a. Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak 2 (dua) perusahaan importir untuk setiap pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
