Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk;
2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kehalusan; dan
2. peralatan uji kadar air;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan Kakao Bubuk;
2. fasilitas pencampuran Kakao Bubuk; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
