Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifkasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Kakao Bubuk yang diambil setiap lot/batch. (3) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. total jumlah produksi Kakao Bubuk sesuai dengan pemesanan untuk Kakao Bubuk produksi dalam negeri; atau b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Kakao Bubuk produksi luar negeri.
Koreksi Anda