Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 95) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda