Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kakao Bubuk yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 50 kg (lima puluh kilogram) untuk setiap pengiriman; dan
c. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram).
(2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
