Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3747:2024 untuk Kakao Bubuk secara wajib.
(2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Pos Tarif/harmonized system
1805.00.00.
(3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
