Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 286) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambah 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut: