Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga adalah produk peralatan dapur dan pemanas cairan yang digunakan oleh pemanfaat listrik rumah tangga, dengan tegangan
pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri di Kementerian Perindustrian.