Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Peralatan Saniter dari Keramik adalah macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, uninoir, bak cuci, bak mandi, dan asesories dari peralatan saniter.
3. Industri Peralatan Saniter dari Keramik adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, uninoir, bak cuci, bak mandi, dan asesories dari peralatan saniter sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 23923.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.