Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Pengasapan karet adalah tahap pengeringan dan pemberian asap secara bersamaan yang bersifat pengawetan karet untuk pencegahan pertumbuhan jamur pada permukaan lembaran karet yang dilakukan dengan cara membakar kayu karet dalam keadaan membara sehingga dihasilkan panas dan asap.
3. Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22121 yang mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet untuk menghasilkan Ribbed Smoked Sheet Rubber yang selanjutnya disebut Industri RSS.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.