Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
