Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
