Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
