Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
