Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan; g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta; h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja, dan penghargaan; i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia; j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun; k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda