Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor; c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal; h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Koreksi Anda