Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Koreksi Anda
