Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan penyusunan data Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dan neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
