Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
3. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
5. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
6. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam tahap pembangunan, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
4. realisasi penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
4. persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar Barang;
6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Koreksi Anda
