Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; d. negara muat Barang; dan/atau e. pelabuhan tujuan Impor. (2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Koreksi Anda