Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
d. negara muat Barang; dan/atau
e. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Koreksi Anda
