Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pada tahun berjalan dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan data; dan/atau b. perubahan jumlah alokasi Impor. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Koreksi Anda