Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha;
b. penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha;
dan/atau
d. neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
d. negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda
