Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha; b. penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dari Pelaku Usaha; c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau d. neraca penyediaan dan permintaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya nasional. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; c. uraian barang, jumlah dan satuan barang, dan spesifikasi teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor; d. negara muat Barang; e. pelabuhan tujuan Impor; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda