Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
