Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diterima secara lengkap, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Koreksi Anda
