Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda