Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis PPBB yang akan melakukan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat Barang; f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan; 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW; b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; e) negara muat Barang; f) pos tarif/harmonized system; g) uraian Barang; h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; 3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan 4. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) kategori Barang; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. penetapan sebagai PPBB; 3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha yang berstatus IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya; 5. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai; 6. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang; 7. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda