Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat Barang; f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan; 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; e) negara muat Barang; f) pos tarif/harmonized system; g) uraian Barang; h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; 3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan 4. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya; 4. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai; 5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang; 6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda