Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi Barang hasil produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
5. realisasi distribusi Barang hasil produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) kategori Barang;
d) spesifikasi teknis Barang;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan f) identitas pembeli;
6. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
7. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa;
3. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
4. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang akan melakukan Impor Baja Paduan; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 4, dan angka 5 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 sampai dengan angka 5 dikecualikan bagi
Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
(4) Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengunggah dokumen persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
