Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan berakhir.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
