Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Teks Saat Ini
(1) Dalam Periode Importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(2) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah realisasi importasi Bahan Baku mencapai 50% (lima puluh persen) atau pada saat pertengahan periode pemanfaatan USDFS.
(3) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi
importasi dan realisasi produksi; dan
b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan Bahan Baku.
(4) Berdasarkan hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan laporan hasil verifikasi tahap produksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Laporan hasil verifikasi tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor dan digunakan;
b. realisasi jumlah barang yang dihasilkan, termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan scrap; dan
c. persediaan Bahan Baku pada saat Verifikasi Produksi.
(6) Realisasi jumlah barang yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, khusus untuk steel service center dan industri pendukung dilengkapi dengan barang yang sudah terjual ke industri penggerak.
Koreksi Anda
