Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan kemampuan produksi;
c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk;
d. pemeriksaan desain dan pengujian produk akhir;
dan
e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar.
(2) Pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di laboratorium uji yang terakreditasi.
(3) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan verifikasi yang diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a. identitas perusahaan;
b. nama, jenis dan spesifikasi produk, dan nomor pos tarif/harmonized system code;
c. kemampuan produksi, meliputi mesin, tenaga kerja, Bahan Baku, organisasi dan manajemen; dan
d. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk.
(5) Berdasarkan laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan usulan perubahan cakupan Bahan Baku yang telah mampu diproduksi industri dalam negeri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Koreksi Anda
