Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEAMASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
b. fotokopi dokumen perizinan berusaha;
c. nama Bahan Baku berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun;
d. fotokopi sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi;
e. alur proses dan daftar alat produksi/mesin untuk tiap tahapan proses;
f. data produksi;
g. data penjualan bagi industri dalam negeri yang telah melakukan penjualan atas produksinya; dan
h. surat pernyataan kesediaan industri dalam negeri untuk diverifikasi kemampuan produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), industri dalam negeri:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait paling sedikit berupa:
1. data dan dokumen mengenai kemampuan produksi;
2. deskripsi produk;
3. bahan baku;
4. perencanaan mutu produk;
5. realisasi produksi, kemampuan pengiriman;
6. peralatan inspeksi dan pengujian;
7. realisasi penjualan; dan
8. rekapitulasi disain dan pengujian produk, kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
b. menyerahkan contoh produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
Koreksi Anda
