BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN KEMASAN
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan yang selanjutnya disebut Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
(2) Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kimia, farmasi, dan kemasan;
b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.