Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Khusus adalah persetujuan tertulis dari Kementerian Perindustrian untuk memperoleh Izin Usaha Industri di bidang industri Karet Remah.
2. Karet Remah adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan getah/lateks dan bahan olah karet yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, atau yang disebut juga sebagai Crumb Rubber.
3. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
4. Perusahaan Industri Karet Remah adalah setiap orang yang melakukan kegiatan industri Karet Remah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 22123.
5. Perluasan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi Industri Karet Remah dari kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri.
6. Kemitraan adalah kerjasama antara Perusahaan Industri Karet Remah dengan petani/kelompok tani/koperasi dalam rangka penyediaan bahan baku industri Karet Remah yang dituangkan dalam kontrak kerjasama jangka panjang.
7. Kebun Plasma adalah kebun milik masyarakat, baik kelompok maupun orang perseorangan, yang pembangunannya difasilitasi oleh Perusahaan Industri Karet Remah dan dikelola berdasarkan kerjasama pengelolaan antara pemilik dengan Perusahaan Industri Karet Remah.
8. Kapasitas Produksi adalah kapasitas terpasang dari mesin atau peralatan pada industri Karet Remah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan atas industri Karet Remah di Kementerian Perindustrian.
11. Direktur adalah direktur yang melakukan pembinaan atas industri Karet Remah di Kementerian Perindustrian.