Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 09/M-IND/PER/2/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PEMBANGUNAN SARANA INDUSTRI TAHUN 2016 SUB BIDANG PEMBANGUNAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) I.
PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 14 ayat (3) huruf d, pengembangan perwilayahan industri dilakukan antara lain melalui pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu pengembangan sentra IKM dilakukan melalui pembangunan Sentra IKM.
Pembangunan sentra IKM merupakan salah satu upaya untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah INDONESIA.
Sentra IKM merupakan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang menggunakan bahan baku, menghasilkan produk sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Mengelompoknya IKM dalam Sentra akan mempermudah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan IKM dalam Sentra tersebut.
Berdasarkan kondisi saat ini, banyak potensi di daerah yang dapat digunakan untuk penumbuhan IKM yang belum dimanfaatkan. Di samping itu, pada beberapa daerah sudah tumbuh sejumlah IKM dalam kondisi tersebar, sehingga pembinaan yang dilakukan kurang efektif, atau telah berbentuk sentra namun belum optimal.
Oleh karena itu, perlu dilakukan Pembangunan Sentra IKM baik untuk merelokasi IKM yang tersebar maupun menempatkan IKM baru sehingga dapat dilakukan pengembangan dan penumbuhan IKM secara efisien.
B.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Pembangunan Sentra IKM meliputi :
1. Pembangunan fisik sarana produksi, sarana pembinaan dan sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam sentra.
2. Penyediaan mesin/peralatan guna melengkapi sarana produksi dan sarana pembinaan IKM.
II.
KETENTUAN DAN KEGIATAN A.
Ketentuan Umum
1. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran transfer daerah termasuk DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016 mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
2. DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan dengan anggaran maksimal sebesar 5% dari Pagu Anggaran DAK, yang rincian penggunaanya akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
3. Kegiatan Perencanaan yang dimaksud pada butir 2 dapat digunakan antara lain untuk Penyusunan Pola Pengembangan Sentra IKM, Detail Engineering Design (DED), dan/atau Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
4. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian yang dimaksud pada butir 2 meliputi pengawasan dan pengendalian mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pelaksanaan kegiatan.
5. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Dana Pendamping/Sharing yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan lainnya, yang diperuntukan bagi biaya perencanaan; pengawasan; operasional; administrasi kegiatan; manajemen/pengelola/kelembagaan sentra IKM;
dan aspek lainnya, selama tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan pada kegiatan yang sama.
6. Proses penyediaan dan pengadaan barang dan jasa dalam mendukung pembangunan dan kelengkapan mesin/peralatan di
Sentra dapat mengacu pada harga e-catalog. Apabila harga tidak tercantum dalam e-catalog, maka dapat digunakan mekanisme peraturan yang berlaku.
B.
Ketentuan Khusus Pembangunan Sentra dilaksanakan pada Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut :
1. Pemda menyediakan lahan minimal 5.000 m2 berada di lokasi yang sesuai RTRW dan layak secara topografi untuk pembangunan fisik dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan lahan oleh Pemda serta mempunyai infrastruktur penunjang menuju lokasi sentra (jalan dan listrik).
2. Memiliki Pola Pengembangan Sentra IKM (Masterplan, Pola Kelembagaan dan Bisnis plan),
3. Memiliki dokumen DED pembangunan Sentra IKM dan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL),
4. Menyusun AMDAL/UKL/UPL,
5. Produk IKM-nya mempunyai prospek untuk dikembangkan dilihat dari potensi pasar, ketersediaan bahan baku dan ketersediaan sumber daya manusia.
6. Surat pernyataan kesediaan dari minimal 20 IKM untuk direlokasi atau IKM yang baru berdiri ke sentra IKM yang baru.
7. Surat pernyataan Pemda bersedia membentuk kelembagaan pengelola yang disahkan oleh Instansi Terkait/Notaris
8. Surat pernyataan Pemda bersedia menyediakan biaya operasional bagi kelembagaan dan keberlanjutan sentra.
C.
Kegiatan :
Kegiatan pembangunan Sentra IKM disesuaikan dengan anggaran yang ada dengan memperhatikan skala prioritas yang dapat dialokasikan untuk kegiatan:
1. Pematangan Lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM dan atau;
2. Pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
3. Pendirian UPT dan mesin serta peralatan yang diperlukan di dalam untuk mendukung Sentra IKM dan atau;
4. Pendirian Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
5. Pendirian Gudang bahan baku/penolong serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
6. Pembuatan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
7. Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Bersih dan atau;
8. Pendirian Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
9. Pendirian Ruang untuk sarana penunjang lain seperti : Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
10. Pembuatan Infrastruktur Fisik di dalam sentra dan atau;
11. Pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dan;
12. Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM;
D.
Uraian Kegiatan :
1. Pematangan Lahan sebagai bagian dari konstruksi Sentra IKM;
Penggunaan DAK untuk pematangan lahan tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik diatas lahan tersebut minimal UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
2. Pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM.
3. Pembangunan UPT dan mesin/peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM Untuk pembangunan UPT dan mesin/peralatan lainnya diperlukan adanya Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan kelembagaan maupun dukungan APBD dalam mendukung operasional UPT.
UPT ini dimaksudkan sebagai sarana pelayanan bagi IKM yang dapat digunakan secara bersama antara IKM yang ada di dalam sentra. Oleh karena itu mesin/peralatan yang terdapat di UPT adalah mesin/peralatan yang tidak mampu dimiliki oleh IKM atau tidak dapat dioperasionalkan oleh IKM ataupun tidak ekonomis jika dioperasikan oleh IKM secara individual.
4. Pembangunan Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pembangunan Kantor Pengelola dan Administrasi dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM.
5. Pembangunan Gudang bahan baku/penolong serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pembangunan Gudang bahan baku/penolong dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM.
6. Pembangunan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) merupakan unit yang harus ada untuk Sentra yang menimbulkan pencemaran sesuai ketentuan SKPD yang menangani Lingkungan Hidup.
Pembangunan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL)diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD dalam operasional IPAL tersebut.
7. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih;
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia sumber air bersih yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas atau air yang tersedia tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan dalam proses produksi.
8. Pembangunan Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Penggunaan DAK untuk Pembangunan Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra tidak dapat berdiri sendiri karena harus
diikuti dengan pembangunan fisik minimal UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia Pembangunan Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra dilakukan apabila Sentra tersebut telah menghasilkan produksi yang berkualitas.
Pembangunan Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM.
9. Pembangunan Ruang untuk sarana penunjang lain seperti :
Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pembangunan Ruang untuk sarana penunjang lain dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia Sumber Energi, Sarana Komunikasi serta peralatan lainnya yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas.
Pembangunan Ruang untuk sarana penunjang lain dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM.
10. Pembangunan Infrastruktur Fisik di dalam sentra;
Penggunaan DAK untuk Pembangunan Infrastruktur Fisik hanya untuk yang berada di dalam sentra dan merupakan sarana dan fasilitas yang terkait dan tidak terlepas dari kelengkapan proses pembangunan Sentra IKM secara keseluruhan. Kegiatan ini dapat berupa berupa pembangunan Landscape, Jalan Lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih, dan sanitasi. Kegiatan ini baru dapat dilakukan apabila pembangunan gedung UPT, Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi, Gudang bahan baku/penolong, Gedung Produksi, Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) telah selesai dilaksanakan.
11. Pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra;
Pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dapat dilakukan apabila alat kelengkapan Sentra telah berdiri dan beroperasi serta memerlukan pengamanan terhadap kelancaran produksi.
12. Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM;
Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM merupakan hal yang wajib dikerjakan.
Papan Nama Sentra memuat Nama Sentra, Alamat Sentra, serta Logo DAK Kementerian Perindustrian dan Pemda Kabupaten/Kota.
Papan Potensi Sentra memuat Jumlah Unit Usaha, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Aset Mesin Peralatan, Nilai Produksi dan Nilai Bahan Baku per tahun.
III.
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A.
Pemantauan dan Evaluasi
1. Tujuan Pemantauan dan Evaluasi
a. Memastikan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten/Kota tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016 dan Petunjuk Teknis DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM Tahun 2016.
b. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM Tahun Anggaran 2016, yang nantinya digunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2017.
c. Memastikan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten/Kota mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
d. Memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan ke depan.
2. Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi
a. Kesesuaian antara kegiatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM
dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).
b. Kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran–Satuan Kerja Perangkat Daerah (DIPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan.
c. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
d. Evaluasi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output sejauh mana bila memungkinkan sampai outcome dan impact.
e. Pencapaian manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM.
f. Dampak (impact) yang ditimbulkan dalam pelaksanaan DAK.
3. Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi
a. Reviu atas laporan triwulan dan laporan akhir yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota setiap akhir triwulan sesuai dengan format laporan.
b. Reviu atas laporan secara daring (online) melalui Aplikasi Monitoring Dana Alokasi Khusus yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota secara berkala setiap triwulan
c. Kunjungan lapangan atau studi evaluasi.
B.
Pelaporan Kepala Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sesuai peraturan perundang-undangan kepada :
(1) Gubernur;
(2) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
(3) Menteri Dalam Negeri;
(4) Kepala Bappenas;
(5) Menteri Perindustrian c.q Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri untuk Sub Bidang Pembangunan Sentra IKM;
dan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Provinsi.
Penyampaian laporan triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Format laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain laporan triwulan dan laporan akhir sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota juga menyampaikan laporan secara daring (online) melalui Aplikasi Monitoring Dana Alokasi Khusus yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian secara berkala setiap triwulan.
1. Jenis Pelaporan Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM terdiri:
a. Laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan, realisasi fisik dan permasalahan dalam pelaksanaan DAK, yang disampaikan selambat–lambatnya 14 hari setelah akhir triwulan yang bersangkutan berakhir.
b. Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah yang berlaku.
2. Alur Pelaporan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada Sekretaris Daerah dan selanjutnya Sekretaris Daerah melakukan kompilasi laporan.
Bupati/Walikota menyampaikan kompilasi laporan kepada Gubernur, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian dan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Provinsi.
IV.
PENUTUP Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Pembangunan Sentra IKM Tahun Anggaran 2016 yang diarahkan untuk kegiatan pembangunan sarana industri disentra-sentra industri kecil dan menengah, guna meningkatkan daya saing serta nilai produk yang dihasilkan dari sentra industri kecil di maksud dan memberi dampak bagi peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Pemilihan kegiatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016 merupakan bagian program jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian Perindustrian dan Rencana Pembangunan Daerah.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Dana Pendamping/Sharing yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan lainnya, selama tidak terjadi tumpang tindih/duplikasi pembiayaan pada kegiatan yang sama sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SALEH HUSIN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 09/M-IND/PER/2/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PEMBANGUNAN SARANA INDUSTRI TAHUN 2016 SUB BIDANG REVITALISASI SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) I.
PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Sentra IKM merupakan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang menggunakan bahan baku, menghasilkan produk seje nis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Mengelompoknya IKM dalam Sentra akan meningkatkan kemampuan serta mempermudah dalam pembinaan IKM dalam Sentra tersebut.
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan Sentra IKM sampai saat ini adalah lemahnya sarana dan prasarana yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya pengembangan sentra IKM melalui Revitalisasi Sentra IKM yang
diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global.
Khusus untuk Tahun 2016, Pendirian/Revitalisasi UPT ini merupakan kegiatan prioritas utama dari Sub Bidang Revitalisasi Sentra IKM yang diperuntukkan bagi peningkatan kemampuan IKM yang berada dalam sentra tersebut.
B.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Revitalisasi Sentra IKM meliputi :
1. Pendirian atau perbaikan fisik sarana produksi atau sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam kelancaran sentra.
2. Penyediaan dan penambahan mesin/peralatan guna melengkapi sarana pembinaan IKM antara lain :
UPT, Koperasi yang bergerak di bidang Industri, Rumah Kemasan dan Pusat Promosi.
II.
KETENTUAN DAN KEGIATAN A.
Ketentuan Umum
1. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran transfer daerah termasuk DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016 mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Kegiatan Perencanaan yang dimaksud pada butir 2 dapat digunakan antara lain untuk Pembuatan Feasibility Study (FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED), Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
3. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian yang dimaksud pada butir 2 meliputi pengawasan dan pengendalian mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pelaksanaan kegiatan.
4. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Dana Pendamping/Sharing yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan lainnya, selama tidak terjadi tumpang tindih/duplikasi pembiayaan pada kegiatan yang sama.
5. Proses penyediaan dan pengadaan barang dan jasa dalam mendukung pembangunan dan kelengkapan alat-alat sentra dapat mengacu pada harga e-catalog.
Apabila harga tidak tercantum dalam e-catalog, maka dapat digunakan mekanisme peraturan yang berlaku.
B.
Ketentuan Khusus Revitalisasi Sentra dilaksanakan pada Sentra yang :
1. Belum tertata dengan baik sehingga memiliki daya saing yang rendah.
2. Produk IKM pada Sentra tersebut mempunyai prospek untuk dikembangkan dilihat dari potensi pasar, ketersediaan bahan baku dan ketersediaan tenaga kerja.
3. Memiliki minimal 10 IKM di dalam sentra tersebut yang dilengkapi dengan data nama, nilai investasi mesin/peralatan, jumlah tenaga kerja, dan kapasitas produksi, serta nilai produksi dan nilai bahan baku per tahun dari masing–masing IKM.
4. Telah MENETAPKAN lokasi DAK Revitalisasi Sentra IKM sesuai dengan proposal yang telah disampaikan.
5. Untuk perubahan lokasi DAK Revitalisasi Sentra IKM harus disertai dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian.
6. Memerlukan pembuatan/perbaikan sarana penunjang :
a. Untuk pembuatan dan penambahan sarana penunjang Sentra, Pemda harus menyediakan lahan sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Industri, milik Pemda dan bersertifikat, tidak bermasalah yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala daerah setempat atau surat lain yang dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan lahan, mempunyai infrastruktur penunjang (jalan, listrik), serta membuat Feasibility Study (FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED) dan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Revitalisasi Sentra IKM sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran;
b. Untuk perbaikan sarana penunjang Sentra diperlukan adanya Profil Pengembangan Sarana Penunjang dalam Sentra tersebut minimal jangka waktu 3 tahun kedepan;
7. Bagi sentra yang belum memiliki kelembagaan, Pemda menyiapkan surat yang menyatakan kesiapan dan membentuk kelembagaan sentra berupa UPTD, Koperasi atau organisasi berbadan hukum lainnya dan disahkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau Instansi Terkait/Notaris;
8. Pemda wajib menyediakan biaya operasional bagi kelembagaan dan keberlanjutan sentra tersebut;
C.
Kegiatan :
1. Pematangan Lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM dan atau;
2. Revitalisasi Ruang Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
3. Pendirian/Revitalisasi UPT dan ruang laboratorium mini beserta alat uji serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
4. Pendirian/Revitalisasi Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
5. Pendirian/Revitalisasi Gudang bahan baku/penolong serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
6. Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
7. Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih dan atau;
8. Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
9. Pendirian/Revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain seperti :
Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
10. Pembuatan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik di dalam sentra dan atau;
11. Pembuatan/Revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dan;
12. Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM;
D.
Uraian Kegiatan :
1. Pematangan Lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM;
Penggunaan DAK untuk pematangan lahan tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik diatas lahan tersebut.
2. Revitalisasi Ruang Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Revitalisasi Ruang Produksi dan atau mesin/peralatan dapat dilakukan pada ruang produksi yang masih menyatu dengan rumah tinggal serta tidak memenuhi syarat.
Dalam hal akan dibuat ruang Produksi yang terpisah dari rumah tinggal, maka IKM harus memiliki tanah diluar rumah tinggal untuk dibangunkan Ruang Produksi.
3. Pendirian/Revitalisasi UPT dan ruang laboratorium beserta alat uji serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan atau;
Pendirian UPT dan ruang laboratorium dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan pada B. 6. a.
Untuk Revitalisasi UPT dan ruang laboratorium diperlukan adanya Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan kelembagaan maupun dukungan APBD dalam mendukung operasional UPT.
UPT ini dimaksudkan sebagai sarana pelayanan bagi IKM yang dapat digunakan secara bersama dan bukan sebagai pesaing.
Oleh karena itu mesin/peralatan yang terdapat di UPT adalah mesin/peralatan yang tidak mampu dimiliki oleh IKM atau tidak
dapat dioperasionalkan oleh IKM ataupun tidak ekonomis jika dioperasikan oleh IKM secara individual.
4. Pendirian/Revitalisasi Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
5. Pendirian/Revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dilakukan apabila Sentra tersebut belum memiliki kantor pengelola atau memiliki ruang kantor namun tidak memungkinkan bagi pengelola sentra untuk melakukan aktifitas.
Pendirian Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan pada B. 6. a.
Untuk Revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan adanya kepengurusan serta mendapatkan dukungan APBD dalam operasional pengelola sentra.
Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dimaksudkan sebagai sarana operasional sentra dalam melakukan pelayanan bagi IKM.
6. Pendirian/Revitalisasi Gudang bahan baku/penolong serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pendirian/Revitalisasi Gudang bahan baku/penolongdapat dilakukan apabila Sentra telah memiliki UPT.
Pendirian Gudang bahan baku/penolong dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan pada B. 6. a.
Untuk Revitalisasi Gudang bahan baku/penolong diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD.
7. Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) merupakan unit yang harus ada untuk Sentra yang menimbulkan pencemaran sesuai ketentuan SKPD yang menangani Lingkungan Hidup.
Pembuatan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan pada B. 6. a.
Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang
menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD dalam operasional IPAL tersebut.
8. Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih;
Pembuatan/Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia sumber air bersih yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas ataupun air yang tersedia tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan dalam proses produksi.
9. Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Penggunaan DAK untuk Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik minimal UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra dilakukan apabila Sentra tersebut telah menghasilkan produksi yang berkualitas.
Pendirian Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan pada B. 6. a.
Untuk Revitalisasi Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa Ruang Promosi/Pamer dan kelembagaannya yang sudah ada tidak bekerja secara optimal dan disertai surat pernyataan akan dukungan APBD sebagai biaya operasional.
10. Pendirian/Revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain seperti :
Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM;
Pendirian/Revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia Sumber Energi, Sarana Komunikasi serta peralatan lainnya yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas.
11. Pembuatan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik di dalam sentra;
Penggunaan DAK untuk Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik hanya untuk yang berada di dalam sentra
dan merupakan sarana dan fasilitas yang terkait dan tidak terlepas dari kelengkapan proses revitalisasi Sentra IKM secara keseluruhan.
Kegiatan ini baru dapat dilakukan apabila pembangunan/revitalisasi UPT dan ruang laboratorium mini, Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi, Gudang bahan baku/penolong, Ruang Produksi, Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) dan Pusat Promosi dan Ruang Pamer Sentra telah selesai dilaksanakan.
12. Pembuatan/Revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra;
Pembuatan/Revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dapat dilakukan apabila alat kelengkapan Sentra telah berdiri dan beroperasi serta memerlukan pengamanan terhadap kelancaran produksi.
13. Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM;
Pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM merupakan hal yang wajib dikerjakan.
Papan Nama Sentra memuat Nama Sentra, Alamat Sentra, serta Logo DAK Kementerian Perindustrian dan Pemda Kabupaten/Kota.
Papan Potensi Sentra memuat Jumlah Unit Usaha, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Aset Mesin Peralatan, Nilai Produksi dan Nilai Bahan Baku per tahun.
III.
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A.
Pemantauan dan Evaluasi
1. Tujuan Pemantauan dan Evaluasi
a. Memastikan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM di Kabupaten/Kota tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016 dan Petunjuk Teknis DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM Tahun 2016.
b. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana
Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM Tahun Anggaran 2016, yang nantinya digunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2017.
c. Memastikan pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten/Kota mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
d. Memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan ke depan.
2. Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi
a. Kesesuaian antara kegiatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).
b. Kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran–Satuan Kerja Perangkat Daerah (DIPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan.
c. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
d. Evaluasi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output sejauh mana bila memungkinkan sampai outcome dan impact.
e. Pencapaian manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM.
f. Dampak (impact) yang ditimbulkan dalam pelaksanaan DAK.
3. Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi
a. Reviu atas laporan triwulan dan laporan akhir yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota setiap akhir triwulan sesuai dengan format laporan.
b. Reviu atas laporan secara daring (online) melalui Aplikasi Monitoring Dana Alokasi Khusus yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota secara berkala setiap triwulan
c. Kunjungan lapangan atau studi evaluasi.
B.
Pelaporan
1. Kepala Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sesuai peraturan perundang-undangan kepada :
(6) Gubernur;
(7) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
(8) Menteri Dalam Negeri;
(9) Kepala Bappenas;
(10) Menteri Perindustrian cq Direktur Jenderal IKM untuk Sub Bidang Revitalisasi Sentra IKM;
dan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Provinsi.
Penyampaian laporan triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Format laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain laporan triwulan dan laporan akhir sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota juga menyampaikan laporan secara daring (online) melalui Aplikasi Monitoring Dana Alokasi Khusus yang telah dibuat oleh Kementerian Perindustrian secara berkala setiap triwulan.
2. Jenis Pelaporan
Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM terdiri:
a. Laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan, realisasi fisik dan permasalahan dalam pelaksanaan DAK, yang disampaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah akhir triwulan yang bersangkutan berakhir.
b. Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah yang berlaku.
3. Alur Pelaporan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Kabupaten/Kota menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada Sekretaris Daerah dan selanjutnya Sekretaris Daerah melakukan kompilasi laporan.
Bupati/Walikota menyampaikan kompilasi laporan kepada Gubernur, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian dan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang industri Provinsi.
IV.
PENUTUP Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri sub bidang Revitalisasi Sentra IKM Tahun Anggaran 2016 yang diarahkan untuk kegiatan yang dapat membangun sarana industri di sentra-sentra industri kecil dan menengah yang sudah ada, guna meningkatkan daya saing serta nilai produk yang dihasilkan dari sentra industri kecil di maksud dan memberi dampak bagi peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Pemilihan kegiatan DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016 merupakan bagian program jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian Perindustrian dan Rencana Pembangunan Daerah.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Dana Pendamping/Sharing yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan lainnya, selama tidak terjadi tumpang tindih/duplikasi pembiayaan pada kegiatan yang sama sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN