Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara dengan produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi, serta tidak dapat diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
4. Barang Modal Bukan Baru adalah barang, mesin, dan/atau alat yang digunakan sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
5. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan kegiatan industri, yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis untuk melakukan importasi Barang Modal Bukan Baru.
7. Pengembangan Ekspor adalah peningkatan kemampuan perusahaan industri untuk mengekspor hasil produksinya.
8. Investasi adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh investor dalam negeri dan/atau asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Relokasi Industri adalah pemindahan sebagian atau seluruh mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
10. Pembangunan Infrastruktur adalah pembangunan sistem fisik yang terkait dengan penyediaan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial.
11. Kemampuan Rekondisi adalah kapasitas produksi Perusahaan Rekondisi, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan, serta dapat memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir, termasuk Kemampuan Pelayanan Purna Jual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Kemampuan Remanufakturing adalah kapasitas produksi Perusahaan Remanufakturing, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan serta dapat memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara dengan produk baru dan digaransi oleh pemegang merek, termasuk Kemampuan Pelayanan Purna Jual.
13. Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing untuk memberikan:
a. pelayanan purna jual masa garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang hasil rekondisi/remanufakturing tidak berfungsi; dan
b. pelayanan purna jual pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian, dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.
14. Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing, termasuk kemampuan pelayanan purna jual.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
16. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Alat Transportasi Darat, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan, dan Alat Pertahanan, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, dan Direktur Pembina Industri terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(1) Perusahaan yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang harus memperoleh Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan Rekondisi yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013, selain Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905;
b. Perusahaan Remanufakturing yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013, selain Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905;
c. Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan Pos Tarif/HS 84, 85, 8901, 8902, www.djpp.kemenkumham.go.id
8903, 8904, dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013;
d. Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 dengan tujuan:
1. Pengembangan Ekspor Dan Investasi;
2. Relokasi Industri; atau
3. Pembangunan Infrastruktur.
e. Perusahaan Rekondisi yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M- DAG/PER/12/2013 dengan mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Direktur Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian dengan ketentuan:
a. Perusahaan Rekondisi melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi;
2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
5. hasil survey kemampuan Perusahaan Rekondisi yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
6. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan
7. bukti kepemilikan bengkel rekondisi.
b. Perusahaan Remanufakturing melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan remanufakturing;
2. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
3. hasil survey kemampuan Perusahaan Remanufakturing yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
4. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan
5. bukti kepemilikan bengkel remanufakturing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Perusahaan Pemakai Langsung yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan Pos Tarif/HS 84, 85, 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, fungsi, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan laporan produksi 2 (dua) tahun terakhir Barang Modal Bukan Baru; dan
5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang Modal Bukan Baru yang akan diimpor digunakan untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap).
d. Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M- DAG/PER/12/2013 melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Barang Modal Bukan Baru; dan
5. surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang Modal Bukan Baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
e. Perusahaan Rekondisi yang akan mengimpor Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 melampirkan dokumen sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. fotokopi Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
2. fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. rencana impor Barang Modal Bukan Baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, tahun pembuatan, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Barang Modal Bukan Baru;
5. hasil survey kemampuan Perusahaan Rekondisi yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
6. fotokopi kartu kendali/realisasi impor terakhir; dan
7. bukti kepemilikan bengkel rekondisi.