Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE), yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai dengan persyaratan SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE).
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Tangki Air Plastik Silinder Vertikal sesuai metode uji SNI.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.