Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
2. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembangunan industri nasional.
3. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan penggunaan fasilitas BM DTP serta analisis manfaat fasilitas BM DTP terhadap pengembangan industri.
4. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga verifikasi independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.