Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar; b. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
Koreksi Anda