Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang: a. masuk Daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Importir.
Koreksi Anda