Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menerbitkan SPPT-SNI yang disebabkan: a. Ketidaksesuaian mutu; dan/atau b. tidak terpenuhi persyaratan untuk memperoleh SPPT-SNI oleh perusahaan pemohon; LSPro wajib melaporkan penolakan penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkan surat penolakan penerbitan SPPT-SNI. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id