Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menerbitkan SPPT-SNI yang disebabkan:
a. Ketidaksesuaian mutu; dan/atau
b. tidak terpenuhi persyaratan untuk memperoleh SPPT-SNI oleh perusahaan pemohon;
LSPro wajib melaporkan penolakan penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkan surat penolakan penerbitan SPPT-SNI.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi yang diterbitkan.
Koreksi Anda
