Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi wajib mencantumkan paling sedikit informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik/usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. nama penanggung jawab;
d. nama dan alamat importir/perwakilan;
e. nomor dan judul SNI;
f. tipe/jenis produk; dan
g. merek.
Koreksi Anda
