Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang memproduksi Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi;dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana pada ayat (1) huruf b untuk Pakaian Bayi asal impor wajib dilakukan di gudang importir.
Koreksi Anda
