Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi sesuai SNI 7617:2013, dengan ketentuan sebagai berikut:
No Jenis uji Persyaratan Keterangan 1 Zat warna azo karsinogen Tidak digunakan - 2 Kadar formaldehida Tidak terdeteksi - 3 Kadar logam terekstraksi:
Cd (kadmium) 0,1 mg/kg Maksimum Cu (tembaga) 25,0 mg/kg Maksimum Pb (timbal) 0,2 mg/kg Maksimum Ni (nikel) 1,0 mg/kg Maksimum
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada produk yang memiliki jenis dan nomor pos tarif (HS code) sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Jenis Produk No. Pos Tarif (HS Code)
a. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi,rajutan atau kaitan
1 -Dari kapas
6111.20.00.00 2 -Dari serat sintetik
6111.30.00.00 3 -Dari bahan tekstil lainnya
6111.90.00.00
Garmen dan aksesori pakaian bayi
-Dari kapas :
4 - - T-shirt, kemeja, piyama, dan barang semacam itu
6209.20.30.00 5 - - -Setelan, celana dan barang semacam itu
6209.20.90.10 6 - - -Lain-lain:
-Dari serat sintetik
6209.20.90.90 7 - -Setelan, celana dan barang semacam itu
6209.30.10.00 8 - - T-shirt, kemeja, piama, dan barang semacam itu
6209.30.30.00 9 - - Aksesori pakaian
6209.30.40.00 10 - - Lain-lain
6209.30.90.00 11 - Dari bahan tekstil lainnya
6209.90.00.00
b. Handuk saniter (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat pokok dan barang semacam itu, dari bahan apapun, untuk bayi
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Lain-lain:
- - Rajutan atau kaitan:
12 - - - Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil ex. 9619.00.91.10 13 - - - Lain-lain ex. 9619.00.91.90
- - Lain-lain
14 - - - Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil ex. 9619.00.99.10 15 - - - Lain-lain ex. 9619.00.99.90
(3) Pakaian bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pakaian, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan.
Koreksi Anda
